Atas perbuatannya, HRN dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)
46 Ton Cumi dan Ikan Dicuri Supervisor dari Gudang di Muara Angke, Perusahaan Rugi Rp3 Miliar Lebih
Senin 25 Okt 2021, 13:43 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Daerah
Operasi Masih Nihil, Gubernur Banten Minta Pencarian 8 Korban Speedboat di Selat Sunda Diperpanjang