Atas perbuatannya, HRN dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)
46 Ton Cumi dan Ikan Dicuri Supervisor dari Gudang di Muara Angke, Perusahaan Rugi Rp3 Miliar Lebih
Senin 25 Okt 2021, 13:43 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.