Atas perbuatannya, HRN dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)
46 Ton Cumi dan Ikan Dicuri Supervisor dari Gudang di Muara Angke, Perusahaan Rugi Rp3 Miliar Lebih
Senin 25 Okt 2021, 13:43 WIB

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natallia Rungkat didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Seto Handoko Putra saat merilis kasus pencurian cumi dan ikan dari dalam gudang di Muara Angke. (yono)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Daerah
Rumah Yatim dan BSN Bandung Resmikan Kemitraan, Buka Peluang Sinergi Program Kemanusiaan
15 Jun 2026, 11:38 WIB
OLAHRAGA
Nonton Piala Dunia 2026 di Mana? Ikuti Panduan Lengkap Streaming Online di Hp
15 Jun 2026, 10:47 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 24K Meroket Hari Ini 15 Juni 2026, Dijual Rp2,4 Jutaan per Gram
15 Jun 2026, 09:45 WIB
OLAHRAGA
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Bukti Pembinaan Atlet Muda Kian Menjanjikan
14 Jun 2026, 20:00 WIB
JAKARTA RAYA
Cara ke Jakarta Fair Kemayoran 2026 Naik KRL dan Transjakarta, Simak Panduannya
14 Jun 2026, 18:18 WIB
JAKARTA RAYA
PMI Kabupaten Tangerang Beri Penghargaan kepada 54 Pendonor Darah Sukarela, Bupati Apresiasi Aksi Kemanusiaan
14 Jun 2026, 17:17 WIB
Nasional
IHSG Menguat, Danantara: Investor Semakin Percaya pada Fundamental Ekonomi Indonesia
14 Jun 2026, 15:29 WIB
HIBURAN
Profil dan Biodata Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM yang Tengah Viral di Media Sosial
14 Jun 2026, 14:59 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 14 Juni 2026 Bervariasi, Simak Tips Investasi Biar Cuan
14 Jun 2026, 11:01 WIB