Kusna menegaskan, jika di kemudian hari THM ini masih tetap beroperasi, maka pihaknya tidak segan-segan akan menindak lebih tegas lagi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan pemantauan sampai pemiliknya mengubah jenis usahanya dan mengurusi proses perizinannya," katanya.
Atas penyegelan itu, pihaknya melakukan penyitaan puluhan botol minuman keras dari THM Happy Day.
Ke depan, diakui Kusna, pihaknya akan terus melakukan razia seperti ini, karena masih banyak THM di Kota Serang yang menyalahi jam operasional dan perizinan.
"Karena Pemkot sendiri tidak mengizinkan untuk THM itu, kalau untuk hiburan biasa seperti live musik yang ada di kafe dan restoran itu bisa," tutupnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)