Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo,Satu Orang Saksi Diperiksa Meninggal Dunia

Kamis 21 Okt 2021, 21:56 WIB
Diduga Kelola Dana Fiktif, Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Perum Perindo. (adji)

Diduga Kelola Dana Fiktif, Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Perum Perindo. (adji)

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dari tujuh saksi yang diperiksa Kejagung, satu diantaranya saksi berinisial IP pada pk. 11:04 siang sempat sesak nafas hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Adhyaksa. (adji)

Berita Terkait

News Update