Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dari tujuh saksi yang diperiksa Kejagung, satu diantaranya saksi berinisial IP pada pk. 11:04 siang sempat sesak nafas hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Adhyaksa. (adji)