BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Akibat melanggar aturan keimigrasian ketika tinggal di Indonesia, ratusan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara dideportasi oleh imigrasi kelas I Non TPI Bekasi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan WNA terserbut terbanyak karena melanggar izin tinggal terlalu lama atau overstay.
Wahyu Hidayat, Kepala Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi, mengatakan pihaknya tetap melakukan kontrol dan berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melanggar norma keimigrasian.
Ia juga akan melakukan tindakan tegas jika WNA melanggar aturan dengan memberikan sanksi deportasi.
"Ada 124 WNA sejauh ini yang yang dideportasi, terhitung sejak Januari 2021, mereka ini kebanyakan memiliki masalah dengan overstay,"ucap Wahyu Hidayat, Jum'at (15/10/2021).
Wahyu menjelaskan kembali, bahwa baik Kota dan Kabupaten Bekasi, jika didata terdapat 6 ribu WNA. Sementara WNA terserbut merupakan pekerja di salah satu perusahaan di Bekasi.
Dimasa pandemi Covid-19 ini, menurutnya WNA tidak diizinkan untuk keluar, karena tidak adanya pesawat yang beroperasi, hal tersebut juga karena di negara lain menutup akses penerbangan karena pandemi Covid-19.
"Saat ini kita mengeluarkan kebijakan yang dikenal dengan visa dalam negeri yang mana orang asing tidak perlu mengambil visa untuk keluar negeri. Cukup dari dalam negeri. Jadi apabila kebijakan ini pun tetap terabaikan, maka langkah terakhir kita lakukan penindakan," sambungnya
Meski pandemi Covid-19 sudah berjalan selama hampir dua tahun di Indonesia, Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, terus melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Hal itu dilakukan sebagai Langkah untuk meminimalisasi terjadi pelanggaran dari WNA terkait keimigrasian.
"Setiap hari ada 2 tim yang kita kirim untuk melakukan pengawasan. Untuk overstay di bawah 60 hari bisa bayar denda. Tapi kalau yang lebih dari 60 hari akan dideportasi," pungkasnya. (kontributor Bekasi/ihsan fahmi)