JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bicara soal hukum rokok memang akan selalu menimbulkan pro kontra dikalangan masyarakat.
Menanggapi hal itu, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya mencoba untuk menerangkan hukum rokok menurut agama Islam.
Hal itu ia ungkapkan melalui kanal YouTube Buya Yahya yang akan ditayangkan pada (18/10/2016).
Menurut Buya Yahya, semua hal yang membayakan memang hukumnya haram. Namun, harus dikaji lebih jauh, rokok membahayakan menurut siapa.
"Islam mengajarkan kebaikan. Semua hal yang membahayakan, hukumnya haram jika dikonsumsi," ujar Buya Yahya.
Jika Kiai atau Ulama yang menyebutkan rokok berbahaya, tentu saja tidak berkompeten. Yang menyatakan bahaya rokok, haruslah dokter yang memahami ilmu kesehatan.
Lalu, jika memang dokter menyatakan rokok itu berbahaya maka bisa dipastikan rokok itu haram.
"Berdasarkan pernyataan dokter yang ahlinya, maka keluar fatwa yang menjelaskan keharaman merokok," ujar Buya Yahya.
Mereka, menurut Buya Yahya, sesungguhnya orang-orang pintar. Tidak mungkin mau menuliskan, jika pernyataan merusak kesehatan tidak benar.
Buya Yahya meminta pendengar ceramahnya untuk menginsyafi, bukan memandang dari hawa nafsu.
"Berdoa saja, jauhkan saya dari merokok dengan kasih sayang," ujar Buya Yahya.
Selain itu, ada juga yang menyebut jika rokok itu diperbolehkan, karena berpatokan pada salah satu ayat di Al Quran yaitu:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al Baqarah: 29)
Dengan menggunakan dalil tersebut, beberapa pihak mengklaim bahwa apapun yang diciptakan Allah di bumi adalah halal untuk manusia. Namun pendapat ini tentunya dapat dengan mudah dipatahkan karena babi dan khamr yang ada di bumi pada kenyataannya dijatuhi hukum haram.
Beberapa pihak sepertinya salah mentafsirkan maksud ayat ini, di mana yang halal atau baik untuk manusia adalah yang memiliki manfaat dan tidak menggangu orang lain. Sedangkan seperti kita tahu bahwa rokok mengandung banyak racun berbahaya bagi tubuh dan asap rokok bisa menggangu kesehatan orang lain. (cr09)