"Pelaku ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.(kontributor Tangerang /veronica prasetio)
Purnawirawan TNI Gadungan Berpangkat Jendral Diciduk Polisi, Tipu Korban Ratusan Juta untuk Masukkan Anaknya Jadi Polisi
Kamis 07 Okt 2021, 15:36 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait