Selanjutnya, tambah Kapolres, petugas memburu pelaku tersebut.
Video Panik! Dikira Akan Meledak, Keluarga Pasien Berhamburan Setelah Tabung Oksigen Terjatuh dan Bocor. (youtube/poskota tv)
"Bukan Juli lalu dia kami tangkap di wilayah tempat wisata Guci, Jawa Tengah sedang bersama dengan empat orang perempuan dan 6 laki laki yang diketahui sebagai sopir mobil tersebut," jelasnya.
Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (muhammad iqbal)