"Maka terlalu dini tindakan penyitaan lanjutan sebelum diperhitungkan jumlah aset yang telah disita sebagaimana hukum acara perhitungan kerugian negara. Intinya perhitungan itu harus ada dasar hukumnya, selagi masih memperhitungkan aset sitaan jangan berpikir lebih atau kurang dahulu," kata dia.(tri)
Kejaksaan Ingin All Out Sita Aset Jiwasraya, Yenti: Pidana Tambahan Uang Pengganti Tidak Berlaku Jika Dihukum Seumur Hidup
Senin 04 Okt 2021, 10:19 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait