"Maka terlalu dini tindakan penyitaan lanjutan sebelum diperhitungkan jumlah aset yang telah disita sebagaimana hukum acara perhitungan kerugian negara. Intinya perhitungan itu harus ada dasar hukumnya, selagi masih memperhitungkan aset sitaan jangan berpikir lebih atau kurang dahulu," kata dia.(tri)

Kejaksaan Ingin All Out Sita Aset Jiwasraya, Yenti: Pidana Tambahan Uang Pengganti Tidak Berlaku Jika Dihukum Seumur Hidup
Senin 04 Okt 2021, 10:19 WIB

Gedung Jiwasraya.(dok)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Regional
GMNI Cabang Serang Desak Pemkot Segera Selesaikan Persoalan Pelimpahan Aset
Selasa 05 Okt 2021, 19:05 WIB
.jpeg)
Kriminal
Gak Kasih Ampun, Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya Direncanakan Jaksa Agung, Waket DPD Angkat Bicara
Jumat 29 Okt 2021, 11:02 WIB


Jakarta
RUU Kejaksaan Disahkan untuk Menyadap, Jaksa Agung RI: Jangan Disalahgunakan
Rabu 08 Des 2021, 18:22 WIB
News Update




JAKARTA RAYA
Trauma Beli Beras Oplosan, Warga Bekasi Pilih Beli ke Penggilingan Padi
01 Agu 2025, 22:35 WIB








JAKARTA RAYA
Pramono Terima Surat Pengunduran Dirut Food Station Buntut Kasus Mutu Beras
01 Agu 2025, 20:55 WIB

Daerah
Dukung Penyediaan Air Bersih di Balikpapan, Arsari Group Kerjasama dengan Pemkot
01 Agu 2025, 20:51 WIB

