"Pelaku kini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, adapun mereka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara," tutup Iptu Taufik Hidayat. (Kontributor/Ihsan Fahmi)
Aneh Tapi Nyata, Pencurian 5 Ekor Kambing Langsung Disembelih di Tempat, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi: Modusnya Unik!
Selasa 21 Sep 2021, 06:02 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya
OTOMOTIF
Xpeng X9 Facelift Resmi Diperkenalkan, Kini Punya Grille Aktif hingga Fitur Ban Bocor Tetap Stabil