"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," tulis Anies dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (14/9/2021). (deny)
Pengusaha Tembakau dan Ritel Kian Terpuruk, Anies Terbitkan Sergub Larang Pedagang Pajang Rokok di Tempat Jualan
Minggu 19 Sep 2021, 02:07 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Viral Anak Ayam Diduga Souvenir Pernikahan Ditemukan Terlantar di Gate A MRT Lebak Bulus
HIBURAN
Abe Hoed Kerja Apa? Ini Profil dan Biodata Anak Melly Goeslaw yang Resmi Lamar Putri Bambang Soesatyo