"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," tulis Anies dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (14/9/2021). (deny)
Pengusaha Tembakau dan Ritel Kian Terpuruk, Anies Terbitkan Sergub Larang Pedagang Pajang Rokok di Tempat Jualan
Minggu 19 Sep 2021, 02:07 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat