Sementara itu, Ihsan (27), warga Kemanggisan Jakarta Barat mengatakan jika memang pemerintah bertujuan menekan angka anak di bawah umur untuk merokok, maka penertiban spanduk rokok bukan langkah yang tepat.
Menurut Ihsan, jika pemerintah serius ingin menekan angka anak di bawah umurterbebas dari asap rokok, seharusnya penjual ditekankan agar tidak menjual rokok kepada anak kecil.
"Anak kecil harus tunjukkan KTP dulu kalau memang goalnya untuk hentikan anak kecil dari rokok. Karena bagaimanapun penjualan rokok ga bisa dihentikan karena salah satu pajak terbesar dari rokok," pungkasnya.
Menurut Ihsan, pemerintah juga harus memikirkan produsen rokok yang telah nenbayar iklan karena telah memasang poster di mini market.
"Biasanya pengeluaran iklan rokoknya banyak, apalagi perusahaan rokok pendatang baru yang memang dia mau dikenalkan oleh publik," tuturnya. (Cr01)