"Jika saja KPK sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan Azis Syamsuddin untuk tiga perkara dengan sangkaan pasal berlapis, maka jaksa KPK juga harus mempertimbangkan faktor di mana dugaan tindak pidana yang disangkakan terjadi pada saat negara sedang menghadapi krisis ekonomi akibat bencana Covid-19, oleh karena itu sekiranya sangkaan KPK terbukti, maka JPU harus menuntut mereka dengan pasal pidana mati," tutup Petrus. (*/ys)
Pengamat: Ada Praktik Mafia Hukum dalam Kasus Azis Syamsuddin di KPK
Kamis 09 Sep 2021, 18:54 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait