Wah! Buya Yahya Bantah Gaji PNS yang Masuk dengan Cara Menyogok akan Haram Seterusnya: Dia Lakukan Kesalahan

Minggu 05 Sep 2021, 06:15 WIB
Buya Yahya bantah gaji PNS yang masuk dengan cara menyogok akan haram seterusnya (Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV)

Buya Yahya bantah gaji PNS yang masuk dengan cara menyogok akan haram seterusnya (Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Begitu banyak orang yang berusaha melamar kerja sesuai dengan posisi yang ia harapkan, salah satunya seleksi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Berbagai macam cara terkadang dilakukan demi bisa mendapatkan posisi pekerjaan yang sudah diidamkan itu.

Tak jarang demi mencapai posisi pekerjaan yang diharapkan, sejumlah orang berani melakukan segala cara tanpa memikirkan risikonya, salah satunya menyogok agar bisa diterima seleksi PNS.

Mungkin mereka berpikir tak apa menyogok masuk PNS, nanti kedepannya pun gaji akan terjamin oleh negara sampai mati, bahkan ada pesangon untuk anak dan istri sepeninggalnya.

Lantas bagaimana hukumnya? apakah gaji seseorang yang menyogok masuk PNS ataupun di posisi perkerjaan lainnya akan haram seterusnya? berikut keterangan penceramah Buya Yahya.

Buya Yahya memaparkan padangannya melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, pada (18/10/2021).

Dalam keterangannya, Buya Yahya menyebut jika menyogok untuk bisa berhasil masuk kerja hukumnya haram.

"Nyogok dia membayar agar dia masuk. Dia melakukan kesalahan" ucap Buya Yahya.

Namun Buya Yahya menyebut bukan berarti gajinya akan ikut haram, gaji itu bisa jadi halal asalkan anda kerjanya baik dan benar.

"Gajinya Anda adalah halal," kata Buya Yahya.

"Dosanya Anda waktu nyogok saja," tambahnya.

Buya Yahya pun berikan saran jika anda menyogok saat hendak masuk kerja, sebaiknya istighfar banyak-banyak serta bertaubat.

"Anda waktu nyogok dosa dan istighfar yang banyak. Taubat, jangan nyogok lagi," ungkapnya.

Di sisi lain, Ustaz Abdul Somad (UAS) juga mengungkapkan pandangannya mengenai menyogok saat hendak masuk PNS.

Menurutnya menyogok masuk PNS terbagi menjadi dua, ada nyogok halal dan ada nyogok haram.

Pertama, ia mengatakan jika semua sudah memenuhi syarat masuk CPNS, namun pantia memeras seperti kasus di atas, maka tidak apa-apa untuk memberikan uang tersebut. Ia mengatakan uang tersebut demi mengambil hak CPNS tadi. "Tetapi haram bagi yang menerima uang itu," ucap Abdul Somad.

“Maka saat itu boleh ia bayar, karena dia sedang mengambil haknya, kalau tidak dia ambil hak itu, khawatirnya diambil oleh orang lain,” ujarnya

Kedua, Abdul Somad juga menjelaskan, bagi calon CPNS yang tidak memenuhi syarat lalu ia menyogok agar diluluskan, maka hukum yang berlaku bagi penyogok dan penerima sogok itu haram. (cr09)

 

Berita Terkait

News Update