Menurutnya, PT Jakpro sudah ingkar janji. Pasalnya, menurut perjanjian awal dengan PT Jakpro, puluhan kafe remang-remang akan digusur setelah uang ganti untung bangunan sudah dicairkan.
"Tapi kan pemberitahuannya pembongkarannya kalau udah dibayar, gimana ini. Saya sih mau di sini aja sampe dibayar," kata Herawati ditemui di lokasi.
Ibu dua anak itu pun, tak bisa berbuat banyak saat bangunan kafe seluas 67,2 meter kubik, diobrak-abrik secara manual oleh petugas Satpol PP.
Ia yang duduk di samping tumpukan perabotan rumah tangga yang bisa ia selamatkan, hanya termenung seperti sudah kehilangan tujuan.
Menurutnya, saat ini ia tak memiliki uang untuk pindah sekedar mengontrak rumah.
Dirinya akan tetap bertahan di lokasi sampai uang ganti untung yang dijanjikan PT Jakpro dicairkan.
"Soalnya ini ada daftarnya yang pertama dari Jakpro, nggak saya ilangin saya bawa terus," ujarnya.
Dalam daftar tersebut tertulis, biaya ganti untung yang diterima Herawati yang mempunyai dua bangunan kafe sebesar Rp51.875.000.
Setiap kafe yang dibongkar, memiliki nilai ganti untung berbeda. Tergantung luas dan bentuk bangunan.
"Ya itu sama tempat tinggal anak saya dapatnya Rp51 jutaan. Mereka (bangunan tinggal) mah udah semua (ganti rugi) tinggal kafe doang yang belum," pungkasnya. (*)