Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (kontributor banten/rahmat haryono)
Pengedar Dicokok, Satu Toples Hexymer Disembunyikan di bawah Ranjang
Senin 02 Agu 2021, 12:12 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Optimalkan Aset Negara, DJKN Gelar Pameran dan Lelang Lukisan lewat Puspawarna Nusantara 2026 di Gedung AA Maramis
Nasional
Presiden Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Menko AHY: Perkuat Konektivitas dan Ketahanan Nasional
HIBURAN
Alasan Nicky Kay Mundur dari OKAAY Apa? Ini Fakta yang Terungkap Di Balik Keputusan Teman Duet Okin