Adapun, kedua tersangka di jerat dengan UU perdagangan, UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (CR01).
Dua Oknum Tersangka Penimbun Obat Covid-19 Masih Belum Dilakukan Penahan, Kenapa? Begini Alasan Kepolisian
Sabtu 31 Jul 2021, 05:45 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait