Adapun, kedua tersangka di jerat dengan UU perdagangan, UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (CR01).
Dua Oknum Tersangka Penimbun Obat Covid-19 Masih Belum Dilakukan Penahan, Kenapa? Begini Alasan Kepolisian
Sabtu 31 Jul 2021, 05:45 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update