Sementara, kedua tersangka J dan ID dijerat Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (adji)
Iis Dahlia dan Joko, Pelaku Pemalsuan Hasil Swab Antigen dan PCR Covid-19 Diringkus Polisi
Rabu 28 Jul 2021, 22:59 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Jadwal Live Streaming Final Badminton Asian Games 2026 Indonesia vs Cina Hari Ini Jam Berapa? Cek di Sini
OLAHRAGA
Peluang Medali Emas Indonesia di Asian Games 2026 Hari Ini 24 September, Cek Daftar Finalnya