Perhatikan! Dua Modus Teller Bank Pelat Merah Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp541 Juta di Sumenep

Jumat 23 Jul 2021, 02:00 WIB
Teller Bank 'pelat merah' di Sumenep, Jawa Timur, sukses gelapkan dana nasabah senilai Rp541 juta. (Foto/Ilustrasi/Sumut.Poskota.co.id)

Teller Bank 'pelat merah' di Sumenep, Jawa Timur, sukses gelapkan dana nasabah senilai Rp541 juta. (Foto/Ilustrasi/Sumut.Poskota.co.id)

PAMEKASAN, POSKOTA.CO.ID - Saat ini, para nasabah Bank manapun diharapkan agar bisa lebih berhati-hati.

Sebab, kejadian yang dilakukan oleh tersangka, NA, seorang Teller Bank pelat merah di Sumenep, Jawa Timur telah melakukan dua modus.

Sehingga, ia dengan mudahnya meraup 'keuntungan' senilai Rp541 juta hasil penggelapan dana alias korupsi.

Modus yang dilakukan oleh tersangka ada dua jenis, yakni penyimpanan tanpa pembukuan dan peminjaman ilegal.

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, peristiwa tersebut terjadi pada 2019. Pihaknya kemudian menetapkan tersangka pada 2021.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya Kejari menetapkan tersangka.

"NA ini telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan rekening kas kantor pada tahun 2019," kata Adi, dalam keterangannya, Rabu 21 Juni 2021.

Menurutnya, ada dua modus yang dilakukan tersangka. Pertama, menerima setoran tunai rekening simpanan milik nasabah tanpa pembukuan.

Ketika ada nasabah yang melakukan penyetoran tunai, jelasnya, NA selaku teller bank menerima itu namun tidak langsung membukukannya di rekening simpanan nasabah.

"Alasan tersangka karena jaringan sedang offline. Kemudian berjanji bahwa setoran akan masuk ke rekening nasabah pada sore hari atau keesokan harinya," terangnya.

Demi meyakinkan nasabah, ia memberikan bukti slip setoran warna kuning yang ditandatanganinya, namun tidak ada tapak validasi.


News Update