Penularan Covid-19 yang masif dan tingkat kematian yang tinggi menyebabkan masalah yang mengarah pada gangguan kesehatan mental.
Hal ini disebabkan oleh adanya kebiasaan baru yang wajib dilakukan oleh masyarakat, yaitu melakukan pembatasan sosial.
Selain berdampak langsung pada petugas medis dan kesehatan, peningkatan kasus gangguan kesehatan mental juga dirasakan oleh masyarakat.
Permasalahan yang sering terjadi di antaranya gejala kecemasan, depresi dan trauma karena Covid-19.
Empat faktor risiko utama depresi, yang muncul akibat pandemi Covid-19, yaitu isolasi dan social distancing, tekanan ekonomi, stres dan depresi pada tenaga kesehatan dan stigma dan diskriminasi.
Upaya Pemerintah dalam Memperkuat Kebijakan Kesehatan Mental.
Dalam Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, sejumlah masalah, baik pada perumusan beberapa peraturan turunan dan dukungan pemerintah daerah.
Dalam situasi pandemi, pemerintah melalui Keputusan Presiden RI No 7 tahun 2020 yang kemudian direvisi dalam Keputusan Presiden RI No 9 tahun 2020, berisi tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Isi Keputusan Presiden tersebut menjadi dasar kebijakan pada implikasi sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai upaya preventif, pemerintah berupaya menanggulangi dampak pandemi Covid-19, khususnya untuk kesehatan mental, dengan menyusun pedoman dukungan kesehatan jiwa dan psikososial pada pandemi Covid-19. (*)
Penulis adalah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju