Polri Tetapkan Poin untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Hati-hati SIM Bisa Dicabut!

Jumat 28 Mei 2021, 21:42 WIB
Pelanggaran lalu lintas kini pakai poin (Ist)

Pelanggaran lalu lintas kini pakai poin (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi Republik Indonesia (Polri) kini membuat aturan baru soal Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Menurut keterangan keputusan tersebut sudah disahkan sejak. Jumat (19/2/2021).

Aturannya juga tertulis jelas pada Pasal 33 Ayat 1, yang menyatakan Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi.

"Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas,".

Sedangkan menurut Ayat 2 pasal tersebut, terbagi menjadi dua. Pertama adalah pelanggaran lalu lintas, sedangkan yang kedua ialah kecelakaan lalu lintas.

“Pemberian tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat 1, dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas,”.

Untuk pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi 3 unsur. Pertama 5 poin, 3 point, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas dihitung 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.

Untuk lebih lanjut berikut penjelasan berupa reward (penghargaan) atau punishment (sanski):

1. Tanpa Uji

Sistem ini diberikan untuk pemilik SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran atau memiliki poin kurang dari 12 poin.

2. Uji Ulang

Sistem ini diberikan untuk pemilik SIM yang pernah terlibat dalam kecelakaan (tersangka) atau memiliki poin lebih dari 12 poin

3. Cabut Sementara

Kepemilikkan SIM akan dicabut sementara sesuai dengan keputusan pengadilan, di mana pemilik SIM mengemudi secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety, seperti menggunakan narkoba, mengkonsumsi miras atau kebut-kebutan saat berkendara.

4. Cabut Seumur Hidup

Sistem ini diberlakukan untuk pemilik SIM yang melakukan tabrak lari. (cr09)

Berita Terkait

News Update