"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 (1) Undang - Undang Darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (cr02)
Preman Berpedang Bobol Toko dan Gasak Jam Tangan Mewah Rolex Diringkus Polres Bekasi
Senin 24 Mei 2021, 14:07 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait