"Kemudian ditambah pasal 312 yaitu tabrak lari, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya atau tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kepada kantor Kepolisian Negara republik indonesia terdekat dengan pidana penjara itu 3 tahun atau denda Rp 75 juta," kata Sambodo menegaskan. (adji)
Pengendara Xenia Terlibat Tabrak Lari Terhadap Pedagang Mie Ayam di Jl Sudirman Sempat Kabur, Akhirnya Diamankan Polisi
Sabtu 22 Mei 2021, 19:20 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya