"Kemudian ditambah pasal 312 yaitu tabrak lari, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya atau tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kepada kantor Kepolisian Negara republik indonesia terdekat dengan pidana penjara itu 3 tahun atau denda Rp 75 juta," kata Sambodo menegaskan. (adji)
Pengendara Xenia Terlibat Tabrak Lari Terhadap Pedagang Mie Ayam di Jl Sudirman Sempat Kabur, Akhirnya Diamankan Polisi
Sabtu 22 Mei 2021, 19:20 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Indonesia Akhiri Dahaga Emas Beregu Putra di Asian Games Setelah 28 Tahun, BNI Apresiasi Regenerasi Atlet PBSI
OLAHRAGA
Siaran Langsung Voli Putra Indonesia vs Thailand Asian Games 2026 Tayang di TV Apa? Simak Link Live Streaming