Orientasi Pendalaman Tugas, DPRD Purwakarta Gelar Workshop Penerapan Perpres 33/2020

Senin 29 Mar 2021, 20:44 WIB
DPRD Purwakarta menggelar workshop bertema penerapan Perpres 33/2020. (foto: ist)

DPRD Purwakarta menggelar workshop bertema penerapan Perpres 33/2020. (foto: ist)

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Latar belakang profesi dan keilmuan anggota dewan menuntut adanya edukasi supaya terbangun kesamaan cara pandang dan meningkatkan SDM serta menajamkan pengetahuan.

"Anggota DPRD itu berasal dari basic yang berbeda-beda. Selain murni politisi, tetapi ada juga yang berasal dari pengusaha dan aktivis," ujar Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami, Rabu (24/3/2021).

Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami menyampaikan hal itu saat membuka acara Workshop di Hotel Aston Bandung. Acara terselenggara atas kerja sama DPRD Purwakarta dan LPM Universitas Pasundan Bandung berlangsung mulai 24 hingga 27 Maret 2021.

Bertindak sebagai narasumber, salah seorang pejabat Kemendagri, Riris Prasetyo. Bahkan diundang juga ahli tata negara, Refly Harun dan pengamat politik di Indonesia.

Sedangkan peserta workshop yakni Pimpinan dan Anggota DPRD Purwakarta, Sekretaris DPRD serta para pejabat di lingkungan Setwan.

Puji menegaskan, wajib bagi anggota dewan, untuk mengikuti kegiatan yang bermanfaat ini. Pasalnya, acara ini mampu meningkatkan mainset atau SDM anggota dewan, sehingga makin paripurna dalam melaksanakan tugas-tugas kedewanan.

Menurutnya, tema workshop adalah "Penerapan Perpres No 33 tahun 2020 Terhadap Biaya Perjalanan Dinas dikaitkan Dengan Hak Administrasi dan Keuangan Dalam Menunjang Fungsi DPRD Kabupaten Purwakarta". 

Puji menjelaskan pihaknya menganggap perlu mengangkat tema ini sehubungan berubahnya harga satuan sebagaimana termaktub dalam Perpres No 33 tahun 2020.

"Tema disesuaikan dengan kebutuhan anggota dewan saat ini. Saat ini kita perlu mendalami UU dan peraturan baru," ujar politisi Gerindra.

Wadah untuk mengadopsi kebutuhan tersebut melalui bimbingan teknis (bimtek) atau workshop sebagaimana diatur dalam PP No 16 tahun 2010.

PP itu mengamanati wajib diikuti anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota karena hal itu merupakan orientasi pendalaman tugas bagi anggota dewan. (adv)

Berita Terkait

News Update