JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan satu orang pria berinisial BJ (60) sebagai tersangka terkait kasus kerumunan barongsai di Pantjoran, Pantai Indah Kapuk (PIK) area Pulau Reklamasi, Penjaringan saat perayaan Imlek, Minggu (14/2/2021).
Adapun kerumunan tersebut terjadi karena salah satu penyelenggara mengadakan atraksi panggung barongsai untuk merayakan tahun baru Imlek dan menimbulkan kerumunan.
Kejadian tersebut pun viral di media sosial, karena pertunjukan barongsai digelar saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) dalam upaya pencegahan Covid-19.
Baca juga: Polisi Periksa Penyelenggara Barongsai Yang Timbulkan Kerumunan di PIK Jakarta Utara
"Sudah kita upayakan proses hukum saat ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka yang berinisial BJ," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Menurut Guruh, tersangka BJ berperan sebagai penanggungjawab sekaligus pengelola lokasi.
"Pelaku BJ yang merupakan orang penanggungjawab dan pengelola di lokasi," ucap Guruh.
"Adapun barang bukti yang diamankan lengkap, barongsai, alat musik, sudah semua kita amankan," Sambungnya.
Atas perbuatannya BJ dijerat oleh pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. "Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya. (Yono/win)