PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum paslon Thoni-Imat Nandang Nirakusuma menyatakan kecewa terkait putusan Makamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Thoni-Imat atas perkara Perselisihan Hasil Perselisihan (PHP) Pilkada Pandeglang.
Ia mengaku kecewa dengan putusan MK itu. Soalnya kata Nandang, MK cenderung tidak melihat substansi permohonan dan lebih mengedepankan masalah waktu permohonan yang dianggap melewati batas waktu.
"Pendaftaran permohonan yang kami ajukan memang telat 30 menit, itu juga terkendala teknis saat daftar online. Sebenarnya, ada hal yang lebih substantif yang kami sampaikan dalam permohonan," kata Nandang, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Eks Bangunan Pusat Kesehatan Hewan di Pandeglang Akan Disulap Jadi Kantor Kelurahan Cigadung
Namun demikian Nandang menyatakan, pihaknya akan menghormati putusan MK tersebut.
"Kami menghormati putusan MK. Terimakasih juga kepada masyarakat dan pendukung Thoni-Imat yang sejak awal hingga keputusan MK dibacakan sangat menghormati proses hukum," tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu salinan putusan MK. Salinan tersebut akan jadi dasar pihaknya melanjutkan proses kegiatan Pilkada Pandeglang.
“Pelantikan akan dilakukan sebelum AMJ (akhir masa jabatan) kepala daerah. Kalau tidak salah AMJ ini 23 Maret. Tapi nanti bagaimana gubernur saja waktunya,” tutupnya.
(Yusuf Permana/Kontributor/win)