"Insyaallah dalam waktu satu minggu ini akan kami selesaikan, karena prosesnya tinggal tahap finishing saja," tegasnya. (luthfi/kontributor/ys)
Pemkot Serang Bersikukuh Tanpa Perwal, Perda PUK Sudah Bisa Dilaksanakan
Rabu 10 Feb 2021, 19:02 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Juni 2026 Semakin Murah, Cek Rincian Harga Terbaru per Gram