"Insyaallah dalam waktu satu minggu ini akan kami selesaikan, karena prosesnya tinggal tahap finishing saja," tegasnya. (luthfi/kontributor/ys)
Pemkot Serang Bersikukuh Tanpa Perwal, Perda PUK Sudah Bisa Dilaksanakan
Rabu 10 Feb 2021, 19:02 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.