"Jangka panjangnya, perlu dipikirkan peran Indonesia sebagai leader tradisional ASEAN. Indonesia harus mampu mengayomi negara-negara anggota ASEAN," ucapnya.
Namun, lanjutnya, karena dalam Piagam ASEAN diatur soal prinsip non-interference, artinya ASEAN tidak bisa mencampuri urusan dalam negeri anggotanya.
Ini ke depan perlu dipikirkan untuk ditinjau ulang. ASEAN belum punya gigi untuk menyelesaikan urusan-urusan seperti ini. Kasus ini bisa jadi momentum untuk meredefinisi ASEAN agar tidak hanya jadi ajang kumpul-kumpul saja.
Jika ASEAN punya fungsi dan kewenangan yang lebih kuat, setidaknya krisis-krisis politik dan HAM yang terjadi di negara-negara ASEAN dapat ditindaklanjuti oleh ASEAN dengan mengirim pasukan perdamaian misalnya.
Bukan dalam rangka turut campur 100% urusan dalam negeri suatu negara, tapi untuk memastikan pelindungan terhadap warga sipil, karena biasanya warga sipil menjadi korban jika ada perang di dalam negeri, meskipun sudah ada hukum humaniter.
"Kalau terus mengharap pasukan perdamaian dari PBB yang turun, lebih lama, prosesnya juga ada tahapan-tahapannya. Harusnya ASEAN ke depan bisa menyelesaikan urusan dalam kawasannya sendiri," ujar anggota DPR RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini. (rizal/ys)
