“Ini jelas aneh (proses tersangka Mulyadi, red), kata Guspardi Gaus.
Namun dirinya tak mau berandai-andai apakah ada ‘tangan tak terlihat’ dalam proses tersangka Mulyadi itu. Yang pasti, lanjutnya, MK punya kewenangan untuk memutus, apakah permohonan itu bisa dikabulkan atau tidak.
Baca juga: Ragukan Hasil Survei Cagub Sumbar, Pengamat: Erizal Peneliti atau Politisi
"Kalau bicara terkait (tangan tak terlihat, red), itu nanti debatable ya. Lebih baik kita serahkan kepada MK untuk memutuskan," tandas anggota Baleg DPR RI tersebut ini. (rizal/tri)