Auriella JKT48 Lapor ke Polda Metro Jaya Mengaku Jadi Korban Asusila

Rabu 11 Nov 2020, 20:47 WIB
Laporan Kasus asusila salah satu anggota JKT48
Laporan Kasus asusila salah satu anggota JKT48

JAKARTA - Adalah satu anggota JTK48, Ni Made Ayu Vania Aurellia, 21 menyatakan menjadi korban asusila, pada Selasa (3/11/2020) lalu. Aurellia JTK48 melaporkan kasus yang asusila dialaminya tersebut ke SPK Polda Metro Jaya.

Laporan korban terdaftar dengan nomor polisi nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. Tanggal 7 November 2020. Dengan sangkaan tindak pidana kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2019 Tentang ITE.

Menanggapi laporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Masih diselidiki laporannya," kata Yusri singkat, Rabu (11/11/2020). Yusri tidak menjelaskan kasus asusila seperti apa yang dialami korban Aurellia.

Namun dalam laporan itu terjadi di kawasan Jakarta Selatan dan kini ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Dalam laporannya tercantum ada dua saksi, yaitu Teddy Wijaya dan Reza Habibie. Laporan asusila tersebut diketahui dari kicau akun resminya @officialJKT48. (ilham)

Teks Foto

Laporan Kasus asusila salah satu anggota JKT48


Berita Terkait


News Update