Resmi, Ahok Mencabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik

Senin 28 Sep 2020, 18:46 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

JAKARTA – Akhirnya, secara resmi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut laporan pencemaran nama baik lewat media sosial (medsos) yang dilakukan dua tersangka EJ (67) dan KS (47). 

Salah satu pertimbangan Ahok mencabut  laporan kasus pencemaran nama baik tersebut adalah kedua tersangka sudah meminta maaf secara pribadi kepadanya dan istrinya, termasuk keluarga Ahok. Permintaan maaf itu juga ditulis dalan sosmed kedua tersangka.

"Pertimbangannya salah satunya, kedua tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi. Mereka juga menuliskan di media sosial mereka menyesali perbuatannya," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, Senin (28/9/2020).

Selain itu, kata Ramzy, Ahok mencabut laporan kasus pencemaran nama baik tersebut pada 17 Mei 2020 itu juga karena merasa iba terhadap kedua tersangka yang salah satunya wanita sudah lanjut usai dalam kondisi sakit.

"Sebelumnya kedua tersangka sudah saya jembatani minta bertemu langsung dengan Pak Basuki untuk minta maaf. Saya pertemukan kedua tersangka di kediaman Pak Basuki," ucapnya. (ilham/M5/win)


Berita Terkait


News Update