Setahun 3.000-an Gugatan Cerai Mengalir ke Pengadilan Agama Jakut

Jumat 25 Sep 2020, 17:52 WIB
Antrian warga di Pengadilan Agama Jakarta Utara, pasca ditutup akibat adanya pegawai positif Covid-19.  (deny)

Antrian warga di Pengadilan Agama Jakarta Utara, pasca ditutup akibat adanya pegawai positif Covid-19. (deny)

JAKARTA - Ribuan perkara gugatan cerai diterima Pengadilan Agama Jakarta Utara (Jakut) , setiap tahunnya. Tidak terkecuali di masa pandemi Covid-19 seperti ini, dimana jumlah perkara perhari yang masuk rata-rata hampir sama, 15-20 kasus.

Kepala Humas Pengadilan Agama Jakut, Agus Abdullah mengatakan, dalam setahun kasus perkara perceraian yang diterimanya ada sebanyak 3.000.

"Jumlah itu kalau dirata - ratakan dalam sehari sekitar 15 sampai 20 kasus ," ungkapnya, Jumat (25/9/2020). 

Menurut Agus, untuk dimasa pandemi Covid-19 seperti ini, secara kuantitas kasus perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Jakut, sama seperti sebelum terjadinya pandemi . 

Sementara itu, berdasarkan usia para perkara yang mengajukan gugatan bervariatif antara 30 - 40 tahun. "Bukan dilihat dari usia pernikahannya, tapi pihak yang mengajukan perkara itu yang variatif antara 30 - 40 tahun," jelasnya. 

Agus menambahkan, dimasa pandemi Covid-19 ini, Kantor Pengadilan Agama Jakut membatasi jam operasional hanya sampai pukul 12:00 WIB.  Begitu pun dengan jadwal sidang, dimana dalam sehari dibatasi hanya 10. 

Sebagaimana diketahui, Kantor Pengadilan Agama Jakut sempat lockdown selama 7 hari akibat pegawainya ada yang positif terkena Covid-19.  Kemudian, sehari dibukanya kembali warga pun membludak menyerbu untuk mengurus sejumlah perkara. (deny/win)

Berita Terkait

News Update