JAKARTA - Ribuan perkara gugatan cerai diterima Pengadilan Agama Jakarta Utara (Jakut) , setiap tahunnya. Tidak terkecuali di masa pandemi Covid-19 seperti ini, dimana jumlah perkara perhari yang masuk rata-rata hampir sama, 15-20 kasus.
Kepala Humas Pengadilan Agama Jakut, Agus Abdullah mengatakan, dalam setahun kasus perkara perceraian yang diterimanya ada sebanyak 3.000.
"Jumlah itu kalau dirata - ratakan dalam sehari sekitar 15 sampai 20 kasus ," ungkapnya, Jumat (25/9/2020).
Menurut Agus, untuk dimasa pandemi Covid-19 seperti ini, secara kuantitas kasus perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Jakut, sama seperti sebelum terjadinya pandemi .
Sementara itu, berdasarkan usia para perkara yang mengajukan gugatan bervariatif antara 30 - 40 tahun. "Bukan dilihat dari usia pernikahannya, tapi pihak yang mengajukan perkara itu yang variatif antara 30 - 40 tahun," jelasnya.
Agus menambahkan, dimasa pandemi Covid-19 ini, Kantor Pengadilan Agama Jakut membatasi jam operasional hanya sampai pukul 12:00 WIB. Begitu pun dengan jadwal sidang, dimana dalam sehari dibatasi hanya 10.
Sebagaimana diketahui, Kantor Pengadilan Agama Jakut sempat lockdown selama 7 hari akibat pegawainya ada yang positif terkena Covid-19. Kemudian, sehari dibukanya kembali warga pun membludak menyerbu untuk mengurus sejumlah perkara. (deny/win)