JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa 13 saksi untuk memperjelas adanya unsur pidana dalam kasus Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar.
Ke-13 saksi tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Mereka adalah 7 orang pegawai Kejagung dan 6 orang ahli di bidangnya.
"Pemeriksaan saksi masih berlangsung, kami masih terus dalami kasus ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipitdum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Kamis (24/9/2020)
Dikatakan, saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari 7 pegawai Kejagung, yaitu pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung. Sedangkan ke 6 orang ahli dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB dan UI, ahli hukum pidana dari UI, Usakti dan UMJ.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 29 saksi kasus gedung kejagung yang terbakar. Pemeriksaan tersebut agar peristiwa pidana yang ditemukan semakin jelas dan penyidik bisa segera menetapkan tersangka.
Selain itu, Bareskrim juga menyita barang bukti kebakaran yang sebelumnya sudah diambil Puslabfor Polri dari lokasi kebakaran. Barang bukti tersebut, diantaranya arang bekas kebakaran, rekaman CCTV, beberapa dirijen berisi cairan, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dengan penyitaan barang bukti itu, maka Bareskrim juga bersurat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk permintaan penetapan persetujuan penyitaan terhadap barang bukti yang dimaksud. (ilham/win)