DEPOK - Puluhan orang terjaring dalam razia yustisi wajib masker oleh anggota Polsek Sukmajaya, di depan Kantor Kelurahan Mekarjaya, Jalan Majapahit Raya, Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (18/9) siang. Para pelanggar tersebut selanjutnya diberikan masker oleh petugas.
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan, operasi yustisi sekaligus imbauan penanganan penyebaran Covid-19 dan pendisiplinan pedoman protokol kesehatan.
Baca Juga : Gencarkan Sosialisasi Protokol Kesehatan, Kapolres Jakarta Utara Bagi-bagi Masker
Perwira jebolan Akpol 2009 B ini menambahkan, sasaran operasi kali ini adalah warga masyarakat sekitar maupun pengguna jalan yang masih belum taat terhadap protokol kesehatan.
"Dalam kegiatan anggota ikut menyampaikan protokoler kesehatan, memberikan himbauan kepada warga agar taat protokol, dan memberikan penindakan berupa teguran terhadap masyarakat sekitar maupun pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sekaligus bagi-bagi masker ke para pelanggar,"katanya.
Ia juga menambahkan, dalam operasi kali ini sekitar 20 personil gabungan diturunkan dan berhasil menjaring 10 orang tidak bermasker.
"Kepada sepuluh orang yang terjaring terdiri dari pejalan kaki dan pengendara motor tidak bermasker, lalu oleh anggota diberikan himbauan sekaligus memberikan masker untuk digunakan,"pungkasnya. (Angga/tha)