Modus Transfer Ilmu, Pegawai Rumah Sakit Sodomi ABG

Selasa 08 Sep 2020, 12:51 WIB
Pelaku sodomi saat ditangkap di rumah kontrakannya oleh polisi Polsek Setu.(yahya)

Pelaku sodomi saat ditangkap di rumah kontrakannya oleh polisi Polsek Setu.(yahya)

BEKASI - Berdalih bisa menurunkan ilmu pengasihan,  seorang pegawai rumah sakit di wilayah Setu Kabupaten Bekasi diamankan Satreskrim Polsek Setu kabupaten Bekasi.

Tersangka ditangkap lantaran mencabuli seorang bocah lelaki di tempat tinggalnya yang berada di Perum GSP 2  Desa   Cileduk kecamatan Setu Kabupaten Bekasi,Senin (7/9/2020)

Pelaku RI alias R (37),  pria asal Tegal ini, kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap remaja laki laki berusia 17 tahun. Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana menyebutkan tersangka ditangkap tanpa perlawanan. "Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan modus mentransfer  ilmu pengasihan dengan cara mentransfer energi dengan cara dicabuli, " ucap nya, Selasa (8/9/2020).

"Berawal pelaku dengan korban berkenalan di rumah sakit , dimana si pelaku adalah pegawai rumah sakit , dari hasil pengenalan tersebut si korban di iming iming ilmu pengasihan , dan akhirnya korban pun tertarik ," papar nya 

Dari hasil pengenalan tersebut korban pun sering di ajak menginap di tempat si pelaku dan terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali dalam semalam .

Sambung Kapolsek , korban di pijat pijat oleh pelaku sehingga si korban pun tertidur dan si pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan korba. Akibatnya korban mengalami kesakitan di bagian duburnya, kemudian  melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi sektor Setu, " sambung nya

Dari hasil introgasi Pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak enam kali yang mana korban nya di bawah umur , dan si pelaku melakukan pencabul terhadap korban dalam semalam sebanyak dua kali.

Dari hasil pemeriksaan  si  pelaku mempunyai kelainan seksual yang suka dengan sesama jenis. “Kini pelaku kita amankan untuk proses hukum  lebih lanjut dan di kenakan pasal 83 ayat (1)  Undan undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun sampai dengan 15 tahun ," kata kapolsek. (yahya/tri)

Berita Terkait

News Update