Korupsi, Bekas Kacab Bank Syariah Mandiri Simalungun Diperiksa Kejagung

Rabu 02 Sep 2020, 23:24 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (ist)

Gedung Kejaksaan Agung. (ist)

JAKARTA  - Kejaksaan Agung memeriksa satu orang tersangka dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kepada PT Tanjung Siram Simanglungun Sumatera Utara. Rabu (2/9/2020).

Tersangka tersebut yakni Mantan Kepala Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Bank Syariah Mandiri Periode 2008-2010, Dhanny Surya Satrya, diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menerangkan,  pihaknya selain memeriksa tersangka juga periksa satu prang saksi orang saksi dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara kepada PT. Tanjung Siram. "Orang yang periksa sebagai saksi yaitu Rahman Panjaita selaku Mantan Kepala balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan," kata Hari dalam keterangannya.

Menurut Hari, saksi tersebut dianggap mengetahui tentang tentang status tanah perkebunan sawit yang dijadikan agunan dalam proses memperoleh kredit pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri Simalungun.

"Guna  mengetahui sejauh mana perbuatan yang dilakukan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan atau kredit kepada PT. Tanjung Siram apakah ada pengecualian atau pelanggaran prosedur kredit hingga merugikan Bank Syariah Mandiri serta kaitannya dengan pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada Tersangka," paparnya. (adji/ruh)

Berita Terkait

News Update