SELANDIA BARU - Brenton Tarrant, teroris penembakan di masjid di Selandia Baru, divonis seumur hidup oleh pengadilan. Hakim menyatakan Brenton Tarrant bersalah dan memvonis penjara seumur karena aksi brutalnya telah menewaskan 51 orang.
Vonis resmi dijatuhkan pada kamis (27/06) pagi waktu setempat. Seperti dilansir dari washingtonpost.com, para korban penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood, Christchurch, mengungkapkan dampak fisik, emosi, dan psikologi yang mereka rasakan, saat mendengarkan putusan hakim.
Saat membacakan putusan, hakim menyatakan, Brenton Tarrant brutal, tak punya rasa belas kasih. "Kamu tidak punya rasa kasih. Perbuatanmu kejam dan brutal. Kamu sama sekali bukanlah manusia," tegas Hakim Mander dalam putusannya.
Hakim Mander melanjutkan, teroris berkebangsaan Australia itu sama sekali tak punya empati kepada para jemaah yang tengah melaksanakan Shalat Jumat.
Brenton Tarrant disebut sangat emosi pada saat kejadian sekaligus marah kepada masyarakat, dan memutuskan merusaknya sebagai bentuk balas dendam.
Teroris itu dilaporkan tak mau bicara apapun dalam hari sidang vonis. Brenton Tarrant menyerahkan semua kepada pengacaranya, Pip Hall, untuk berbicara atas namanya, saat menghadiri sidang.
Saat sidang di pengadilan, Brenton Tarrant selama empat hari menghadiri sidang dengan diam, hanya memandang sekeliling, dan menghadapi korbanya dengan muka datar. (Nabila/win)
