Teroris Brenton Tarrant Cetak Hukuman Seumur Umur Hidup Pertama di Selandia Baru

Kamis 27 Agu 2020, 17:09 WIB
Brenton Tarrant saat dijatuhi hukuman di Pengadilan Tertinggi, Christchurch. (washingtonpos),

Brenton Tarrant saat dijatuhi hukuman di Pengadilan Tertinggi, Christchurch. (washingtonpos),

SELANDIA BARU - Brenton Tarrant, seorang pria kulit putih yang melakukan dan menyiarkan langsung pembantaian 51 orang di dua masjid Selandia Baru tahun lalu, dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Kamis (27/8/2020).

Hukuman dari majelis hakim itu, seperti dilansir TheWashingtonPost, diberikan kepada Brenton Tarrant karena dia melakukan kekejaman terburuk dalam sejarah modern negara itu.

Ketika Hakim Cameron Mander menjatuhi keputusan, Brenton Tarrant menunjukkan hanya sedikit reaksi saat mendengarnya. Sidang selama empat hari tersebut penuh emosional karena kerabat korban melihat secara langsung pria bersenjata tersebut.

BACA JUGATeroris Penembakan Masjid di Selandia Baru Brenton Tarrant Divonis Penjara Seumur Hidup

"Dari apa yang dapat saya ukur, Anda tidak memiliki empati apa pun untuk para korban Anda," kata Mander kepada Brenton Tarrant.

Hakim Mander menggambarkan Brenton Tarrant sebagai seorang pria yang mudah tersulut kebencian terhadap orang yang mempunyai pandangan berbeda dengannya.

"Anda tetap sepenuhnya egois, Anda tidak menawarkan permintaan maaf atau pengakuan atas kerugian yang Anda timbulkan. Fokus Anda tampaknya berada pada diri sendiri dan posisi Anda saat ini," lanjutnya.

Pria berusia 29 tahun itu, saat itu bersenjatakan senjata semi-otomatis dan senapan serbu, menyerang dan menembaki para jamaah Muslim tanpa pandang bulu saat sedang salat Jumat di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center di Christchurch pada 15 Maret 2019 lalu. Aksi brutal  Brenton Tarrant ini menewaskan 51 jemaah dan melukai puluhan orang lainnya.

Hal tersebut  mengejutkan karena negara tersebut merupakan negara yang toleran dan mempunyai tingkat kejahatan yang rendah dan sedikit sejarah terorisme.

Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi pada Kamis (27/8) adalah pertama kalinya di New Zealand. 

Hukuman terhadap Brenton Tarrant tersebut menggantikan hukuman mati untuk pembunuhan yang ada tahun 1961. Hukuman seumur hidup tersebut juga tidak memiliki pembebasan bersyarat. (Talitha/win)
 


Berita Terkait


News Update