DPR: Agar Aman Diperlukan UU Perlindungan Data Pribadi

Selasa 04 Agu 2020, 20:50 WIB
Christina Aryani, anggota DPR.

Christina Aryani, anggota DPR.

JAKARTA - Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apa lagi saat ini, data pribadi warga negara Indonesia (WNI) sudah tersebar di mana-mana, baik di data kependudukan, kesehatan, perbankan. Termasuk di media sosial. Untuk mengamankannya maka harus dilindungi oleh negara melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan, maraknya kasus kebocoran data dan penyalahgunaan data pribadi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini, karena perlindungan hukum belum maksimal.

"Perlindungan hukum atas privasi data pribadi masyarakat sejauh ini belum maksimal," kata Christina  dalam diskusi Forum Legislasi bertema 'RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?' bersama Syaifullah Tamliha (F-PPP), dan Sukamta (F-PKS) di Kompleks Parlemen serta Semuel Abrijani Pangerapan Semuel Abrijani Pangerapan.

Christina Aryani menyebut,  jika memang ada UU ITE, UU Perbankan, dan UU data pribadi terkait lainnya. Namun, yang belum optimal diterapkan adalah penegakan hukumnya. Karena itu, Komisi I DPR RI sepakat untuk menyosialiasikan RUU PDIP dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. baik kalangan akademisi, masyarakat, dan para ahli untuk memberi masukan terhadap RUU PDP ini. “DPR manargetkan Oktober 2020 nanti sudah selesai," jelas politisi Golkar ini.

Christina belum mengetahui adanya kerjasama antara Indonesia dengan Korea Selatan dan Perancis. Untuk itu, DPR akan minta Kominfo RI menjelaskan kepada DPR terkait latarbelakang dan alasan kerjasama teknologi dengan kedua negara tersebut. 

"Tapi, jika data infrastruktur data center yang strategis itu memang wewenangnya pemerintah. Soal kebocoran siapa yang akan bertanggungjawab, maka akan diatur dalam RUU PDP ini," ucapnya.

Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan,  jika terjadi penyalahgunaan data pribadi tersebut, maka bisa dikenai sanksi hukum berdasarkan RUU PDP ini. "Itulah pentingnya RUU PDP yang kita ajukan ke DPR RI ini,” tegas Semuel.

Semuel menjelaskan, jika RUU PDP itu sama dengan CCTV dimana rekaman CCTV tersebut tidak boleh disalahgunakan oleh siapapun, kecuali untuk kepentningan penegakan hukum. "Jadi, hanya para penegak hukum yang boleh memanfaatkan isi rekaman CCTV tersebut bagi penegakan hukum itu sendiri," katanya.

Ia mengakui jika data pribadi tersebut bisa diekases oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja, namun peruntukannya harus sesuai aturan perundang-undagangan. Sehingga kalau ada oknum, lembaga, perusahaan dan organisasi yang menyalahgunaan, bisa djatuhi sanksi hukum yang berlaku. (rizal)


Berita Terkait


News Update