JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan bahwa 2 orang yang berada di ruangan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri bukan merupakan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kedua orang tersebut hanya mengaku sebagai Djoko Tjandra minta dilakukan Rapid Test Covid-19 lewat Brigjen Brigjen Prasetijo Utomo yang telah dicopot dari jabatannya.
"Yang datang itu bukan Djoko Tjandra tapi orang lain, tetapi mengaku Djoko Tjandra. Hingga kini Propam Polri masih melakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (17/7/2020).
Menurut Argo, Rapid Test dilakukan diruangan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri. Dan dokter yang melakukan tes kesehatan itu tidak mengenal keduanya. Karena orang tersebut beda dengan foto yang ada di TV.
"Keterangan dokter bahwasanya yang datang (2 orang) dengan yang di TV beda," ucapnya.
Seperti diberitakan, Brigjen Prasetijo meminta seorang dokter datang kerungannya untuk melakukan Rapid Test terhadap 2 orang tak dikenal diruangan tersebut.
Usai melakukan Rapid Test dan dinyatakan negatif Covid-19, salah satu dokter menulis nama dan jabatan orang tersebut sesuai permintaan, yaitu Djoko Tjandra dengan jabatan Konsul Biro Korwas PPNS Bareskrim, yang berkantor di Bareskrim Polri.
Kemudian surat tersebut ditandatangani dokter berinisial H bahwa Djoko Tjandra bebas Covid-19. Mabes Polri kemudian mencopot jabatan Brigjen Prasetijo tidak hanya karena mengeluarkan surat jalan, tapi juga terlibat pembuatan surat Covid-19.
Selain itu, Mabes Polri juga masih mendalami kasus surat Red Notice yang dikeluarkan Brigjen Nugroho Widodo sebagai Kepala Biro NCB Divisi Hubinter yang meminta Dirjen Imigrasi untuk mencabut Red Notice buron Interpol Djoko Tjandra. (ilham/win)