Polres Bogor Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Aceh, 19 Pelaku Ditangkap

Selasa 07 Jul 2020, 08:50 WIB
Kapolres Bogor AKBP Roland didampingi Kasubag Humas AKP Ita dan Kasat Narkoba ungkap peredaran narkoba modus baru dimasukan ke dalam pipa pengiriman ganja dari Aceh (ist/Humas)

Kapolres Bogor AKBP Roland didampingi Kasubag Humas AKP Ita dan Kasat Narkoba ungkap peredaran narkoba modus baru dimasukan ke dalam pipa pengiriman ganja dari Aceh (ist/Humas)

"Anggota di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap NC masuk dalam DPO dalam jaringan ini," tuturnya.

"Untuk pelaku anak dibawah umur RMH dengan barang bukti 178 gram berperan sebagai pengedar. dalam proses peradilannya kita perlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Sedangkan kedelapan belas pelaku lain di jerat dengan pasal 114 ayat ,pasal 112 ayat dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup." (angga/tri)


News Update