JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jack Boyd Lapian (JBL) terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis akhirnya sampai galr perkara. JBL ditetapkan menjadi tersangka. Status JBL ditetapkan menjadi tersangka setelah Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri usau melaksanakan gelar perkara.
Gelar kasus itu berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan terlapor JBL dan Titi Sumawijaya Empel (TSE).
"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara JBL dan Saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (30/6/2020).
Menurut Argo, penetapan JBL dan TSE sebagai tersangka melalui pemeriksaan 14 saksi dan dua ahli bahasa dan pidana. "Rencana para tersangka akan diperiksa penyidik, pada Kamis, 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020," ucap Argo.
Polisi menjerat JBL dengan Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Jack juga dijerat Pasal 27 (3) yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasil elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sedangkan kepada Titi dikenakan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Dan juga Pasal 311 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tersangka, JBL sendiri pernah melaporkan Anies Baswedan, Rocky Gerung dan Ahmad Dani ke pihak kepolisian terkait kasus UU IT.
Kasus ini berawal saat Titi melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen. Pengacara Titi, JBL mengatakan kasus bermula saat kliennya meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada seorang bernama David Wira, yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew.
Dalam pinjaman itu, Titi memberikan jaminan berupa sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018.
Namun, sertifikat gedung itu diduga telah dialihkan kepemilikannya atas nama Andrew. Atas tuduhan itu, Andrew membantah dan melaporkan balik Titi bersama dengan pengacaranya ke Bareskrim Polri. Pasalnya, ia merasa dirugikan secara materiil dan imateriil atas laporan tersebut. (ilham/win)