Dalam kasus ini, total terdapat tujuh terdakwa. Sebelumnya memvonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Aulia Kesuma dan Kelvin. (adji/win)
Membantu Aksi Aulia dan Geovanni, 5 Terdakwa Divonis Penjara 10 Tahun ke Atas
Senin 15 Jun 2020, 21:40 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
EKONOMI
Harga Emas UBS Hari Ini 25 Juni 2026 Stabil di Rp2,89 Juta per Gram, Simak Daftar Pecahan dan Perbedaannya dengan Antam