Dalam kasus ini, total terdapat tujuh terdakwa. Sebelumnya memvonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Aulia Kesuma dan Kelvin. (adji/win)
Membantu Aksi Aulia dan Geovanni, 5 Terdakwa Divonis Penjara 10 Tahun ke Atas
Senin 15 Jun 2020, 21:40 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
EKONOMI
Cek Desil Lewat HP September 2026, Siapkan 2 Data Ini untuk Mengetahui Status Kesejahteraan Keluarga
Daerah
Operasi Masih Nihil, Gubernur Banten Minta Pencarian 8 Korban Speedboat di Selat Sunda Diperpanjang
OLAHRAGA
Jadwal Voli Putra dan Putri Indonesia Asian Games 2026: Tanggal Main, Lawan, dan Live di Mana?