TANGERANG - Meski sebagian daerah telah memberlakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun larangan mengangkut penumpang bagi ojol masih berlaku di Kota Tangerang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang masih memberlakukan pelarangan pengangkutan penumpang bagi ojek online di wilayah tersebut lantaran masih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu membuat Irwan,41, seorang pengemudi ojol yang biasa mangkal di stasiun harus makin lama bersabar hingga pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang dicabut.
"Saya awalnya berharap bisa membawa orang lagi saat pelonggaran PSBB, namun bukannya dilonggarkan malah ditambah hingga 2 minggu kedepan," ujar Irwan.
Dirinya pun berharap agar pemerintah Kota Tangerang dapat mengikuti DKI Jakarta yang memberika kelonggaran kepada ojol untuk dapat kembali mengangkut penumpang.
"Kenapa Tangerang harus dibedain dengan Jakarta, seharusnya Pemkot juga ngerti kalau saat pandemi begini pendapatan ojol menurun drastis. Biasanya paling sedikit saya bawa uang kerumah itu bisa Rp150 ribu sampai Rp200 ribu per hari, tapi saat ada larangan begini dapet Rp50 ribu aja susahnya minta ampun,"ujarnya
"Tadinya saya berpikir kalau PSBB dicabut dan ojol diperbolehkan kembali menarik penumpang, saya mau menebus hutang tarikan saat pencabutan PSBB dilakukan, biar kerja sampai tengah malam juga gak papa yang penting bisa punya uang,"ujarnya.(toga/fs)