TANGSEL – Airin Rachmi Diany mengakui peraturan wali kota (Perwal) terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya belum ditanda tangani, karena masih ada satu poin yang harus dikoordinasikan dulu ke Provinsi Banten agar tidak bermasalah.
“Perwal memang belum ditanda tangani karena masih ada satu poin yang harus ditanyakan ke Gubernur Banten Wahidin Halim terkait penetapan batas waktu PSBB apakah 14 hari atau 16 hari. Semoga hari ini sudah ada kepastian sehingga langsung dikeluarkan Perwalnya,” kata Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Jumat (17/4/2020).
Dalam peraturan Gubernur Banten no. 16 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 443/KEP.140-Huk/2020, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan bahwa masa PSBB bagi Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang dilaksanakan selama 16 hari yakni mulai 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020.
Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta dan perbatasan lainnya hanya 14 hari saja pelaksanaan PSBB, ini agar tidak bertentangan dengan Pergub dan Kepgub Banten yang telah dikeluarkan.
“Saya juga sudah minta bagian hukum untuk terus berkoordinasi ke Propinsi Banten agar pelaksanaan PSBB yang dimulai Sabtu (18/4/2020) besok berjalan lancar,” tuturnya. (anton/mb)