PSBB Jakarta, Anies Usahakan Ojek Online Bisa Angkut Penumpang

Kamis 09 Apr 2020, 06:35 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

JAKARTA  -  Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta telah rampung.

Namun demikian, Anies mengaku masih mengusulkan kepada pemerintah pusat agar ojek online bisa mengangkut penumpang seperti biasanya. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB Nomor 9 tahun 2020 Bab D seluruh transportasi umum termasuk ojek harus menerapkan social distancing.

"Penyusunan Pergub sendiri sudah selesai hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita sedang koordinasi dengan pusat, terkait dengan objek pemberian izin pada objek untuk bisa beroperasi," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Anies mengaku masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan berharap secepatnya ada keputusan mengingat Pergub PSBB akan mulai di implementasikan pada Jumat (10/4/2020). Anies harap ada kebijakan khusus bagi pengemudi ojek online agar tetap bisa mengangkut penumpang.

"Kami sedang mendiskusikan itu dan  harapannya nanti mudah-mudahan ini malam ini ada kabar, karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," papar Anies. 

"Kita sudah berkoordinasi dengan para operator, mereka punya mekanismenya. Karena itu kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," tambah dia.

Anies sendiri baru saja selesai melakukan koordinasi dengan para Walikota, Bupati, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten terkait penerapan PSBB di Jakarta. Agar wilayah penyangga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan penyesuaian. (yendhi/yp)

News Update