Pembatasan kegiatan keagamaan
Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan). Pengecualian kegiatan keagamaan seperti kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
-
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
Pembatasan dalam bentuk pembatasan tempat atau fasilitas umum dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Pengecualian juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan, hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat Covid-19, tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
-
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.
-
Pembatasan Moda Transportasi
Semua layanan transportasi yang mengangkut penumpang dan barang baik udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
-
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung dengan cakupan kegiatan operasi militer dan kegiatan operasi Polri. Kegiatan operasi militer yang dimaksud mencakup kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang, kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kegiatan operasi Polri yang dimaksud meliputi kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan, kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan egiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat. (ikbal/yp)