Tatib Disahkan DPRD, Voting Pemilihan Wagub DKI Dilakukan Tertutup

Rabu 19 Feb 2020, 18:23 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta saat mengesahkan tatib dewan dan tatib Wagub DKI. (yendhi)

Suasana Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta saat mengesahkan tatib dewan dan tatib Wagub DKI. (yendhi)

JAKARTA  -  DPRD DKI Jakarta mengesahkan Tata tertib (Tatib) Dewan dan Tatib Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Rabu (19/2/2020).

"Apakah rancangan peraturan DPRD DKI tentang tatib DPRD DKI Jakarta untuk ditetapkan jadi peraturan tatib DKI dapat disetujui?," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Seluruh anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir pun sepakat menyetujui tatib tersebut. Kemudian Prasetyo yang memimpin rapat mengetuk palu tanda pengesagan tatib. Kemudian, kedua tatib tersebut akan ddiserahkan kepada Pemprov DKI untuk ditindaklanjuti.

"Peraturan DPRD tentang tatib DPRD provinsi DKI hari ini segera akan dikirim pada eksekutif untuk segera dilakukan penomoran dan diundangan dalam berita daerah," kata Prasetyo.

Usai rapat, Wakil Ketua DRPD DKI Jakarta Zita Anjani, mengatakan penggabungan tatib dewan dengan tatib wagub supaya lebih efektif.

"Jadi tatib dewan sekarang di dalamnya sudah ada juga tatib Cawagub dan itu saya rasa lebih efektif kayak gitu. Untuk tatib Cawagub sendiri, untuk tatib dewan sesuai hasil evaluasi Kemendagri," kata Zita.

Dalam tatib yang telah disahkan tersebut, lanjut Zita, nantinya voting pemilihan Wagub DKI akan dilakukan secara tertutup atau rahasia. Namun, akan dilakukan fit and proper test kepada kandidat Wagub saat Paripurna.

"Kalau tatib cawagub sendiri kita sudah sepakat untuk voting tertutup itu poinnya, tapi tetap voting, tapi tertutup dan juga ada fit and proper test paripurna, sistemnya nanti ditanya nanti cawagubnya. Masing-masing fraksi ada pertanyaan," tandas Zita. (yendhi/win)


News Update