Dewas TVRI menegaskan memiliki wewenang untuk memberhentikan Helmy Yahya sesuai PP 13/2005 tentang LPP TVRI. Dewas mengutip pasal 7 yang menyebutkan Dewas bertugas menetapkan kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran. Dewas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. (rizal/win)
Muncul Mosi Tak Percaya ke Dewas TVRI, Kalangan Karyawan Membantah
Sabtu 18 Jan 2020, 04:05 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Dita Aprillia Siapa? Ini Sosok Camat Rancabungur yang viral Gegara Tegur Tukang Cukur soal Bendera
HIBURAN
Georgina Rodriguez Punya Anak Berapa dari Cristiano Ronaldo? Intip Keluarga CR7 usai Resmi Menikah di Portugal