Dewas TVRI menegaskan memiliki wewenang untuk memberhentikan Helmy Yahya sesuai PP 13/2005 tentang LPP TVRI. Dewas mengutip pasal 7 yang menyebutkan Dewas bertugas menetapkan kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran. Dewas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. (rizal/win)
Muncul Mosi Tak Percaya ke Dewas TVRI, Kalangan Karyawan Membantah
Sabtu 18 Jan 2020, 04:05 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.