JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengekstradisi dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang tersangkut kasus narkotika di Bali. Kedua orang itu yakni, AG, WN Malaysia dan LTK, WN Filipina, diekstradisi ke Korea Selatan, Kamis (7/11/2019). Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham), Tudiono, menerangkan ekstradisi diberikan menyusul permintaan Republik Korea yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea. Adapun pelanggaran yang kedua WNA itu lakukan, yakni menyelundupkan narkotika golongan I jenis metamfetamina (methamphetamine) seberat 2050,46 gram ke dalam wilayah Republik Korea. "Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika)," ujarnya, Kamis. Keduanya ditangkap di wilayah Pemerintah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korea. Tudiono menambahkan, proses ekstradisi sudah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kedua WNA itu. “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (ys/yp)

2 WNA Kasus Narkoba Diekstradisi ke Korea Selatan
Kamis 07 Nov 2019, 20:42 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Krystal f(x) Resmi Hengkang dari SM Entertaiment
Selasa 13 Okt 2020, 08:15 WIB

Terbukti Melakukan Pencurian di Negara Asal, WN Hongaria Diekstradisi
Jumat 05 Agu 2022, 11:51 WIB

News Update
Klaim Saldo DANA Gratis Rp250.000 dari Aplikasi Penghasil Uang di Hp, Begini Caranya
03 Mei 2025, 06:00 WIB

Saldo Dana Bansos KLJ April 2025 Total Rp300.000 Masih Nol? Ternyata Ini Penyebabnya
03 Mei 2025, 05:54 WIB

10 Link Download Twibbon Hari Kebebasan Pers Sedunia: Tunjukkan Solidaritas lewat Media Sosial
03 Mei 2025, 05:46 WIB

Kamu Bisa Dapat Skin dari 10 Kode Redeem FF Terbaru 3 Mei 2025, Ambil Sekarang Hadiahnya
03 Mei 2025, 05:45 WIB

Persib Kalah dari Malut United, Bojan Hodak: Kami Ingin Juara di Bandung
03 Mei 2025, 05:41 WIB

Nominal Bansos PKH 2025, Berapa Dana yang Cair ke Rekening untuk Tahap 2?
03 Mei 2025, 05:07 WIB

30 Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Pemberi Keuntungan, Uang Gratis Bisa Cair Tiap Hari
03 Mei 2025, 05:06 WIB

Cara Spin Bundle Evo FF dan Dapat Diamond Murah!
03 Mei 2025, 05:00 WIB

5 Rekomendasi Pindar Legal dan Diawasi oleh OJK Mei 2025
03 Mei 2025, 03:30 WIB

Cara Klaim Saldo Gratis Rp125.000 dari Link DANA Kaget, Cek Ciri-Ciri Tautan Resminya
03 Mei 2025, 03:20 WIB

Link Live Streaming Liga Inggris: Manchester City vs Wolverhampton Pukul 02.00 WIB, Klik Sekarang di Sini!
03 Mei 2025, 01:10 WIB

Simak Informasinya! Penyaluran Bansos Rp600.000 BPNT Tahap 2 Periode April-Juni 2025 Cair Akhir Bulan Mei Mendatang
02 Mei 2025, 23:59 WIB

Awas! 5 Aplikasi Pinjol Ilegal Ini Bisa Curi Data Pribadi
02 Mei 2025, 23:58 WIB

Banyak KPM Terancam Kehilangan Dana Bansos di 2025, Cek Status Anda Sekarang!
02 Mei 2025, 23:56 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung Besok 3 Mei 2025 Diramal Sehat dan Lancar Usahanya, Apakah Anda Salah Satunya?
02 Mei 2025, 23:55 WIB

Bansos BPNT Cair Tiga Kali Lipat Lebih Dulu, KPM Bisa Dapat Rp600.000!
02 Mei 2025, 23:45 WIB

Inilah Resiko Terjerat Pinjol Ilegal, Tetap Waspada dan Kenali Ciri-cirinya
02 Mei 2025, 23:42 WIB
