JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengekstradisi dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang tersangkut kasus narkotika di Bali. Kedua orang itu yakni, AG, WN Malaysia dan LTK, WN Filipina, diekstradisi ke Korea Selatan, Kamis (7/11/2019). Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham), Tudiono, menerangkan ekstradisi diberikan menyusul permintaan Republik Korea yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea. Adapun pelanggaran yang kedua WNA itu lakukan, yakni menyelundupkan narkotika golongan I jenis metamfetamina (methamphetamine) seberat 2050,46 gram ke dalam wilayah Republik Korea. "Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika)," ujarnya, Kamis. Keduanya ditangkap di wilayah Pemerintah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korea. Tudiono menambahkan, proses ekstradisi sudah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kedua WNA itu. “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (ys/yp)
2 WNA Kasus Narkoba Diekstradisi ke Korea Selatan
Kamis 07 Nov 2019, 20:42 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Terbukti Melakukan Pencurian di Negara Asal, WN Hongaria Diekstradisi
Jumat 05 Agu 2022, 11:51 WIB
News Update
HIBURAN
Rumah Tangga Boiyen Terancam, Suami Rully Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan
24 Des 2025, 15:00 WIB
Daerah
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Majukan Wisata Budaya Cirebon
24 Des 2025, 14:59 WIB
Daerah
Antisipasi Lonjakan Mobilitas saat Nataru, Pemkot Cirebon Siapkan Pengamanan Ekstra
24 Des 2025, 14:57 WIB
Daerah
Pemkot Cirebon Adopsi Sistem Pajak Digital dan Vesop Milik Pemerintah Kota Malang
24 Des 2025, 14:55 WIB
OTOMOTIF
Pajero Terbaru Tertangkap Uji Jalan, Mitsubishi Isyaratkan Comeback Global
24 Des 2025, 14:50 WIB
JAKARTA RAYA
Ancol Tiadakan Pertunjukan Kembang Api Tahun Baru, Konser Peduli Sumatra Tetap Digelar
24 Des 2025, 14:20 WIB
TEKNO
5 Hp Fast Charging 45W Termurah Akhir 2025: Ngecas Kilat Mulai Rp1,3 Jutaan Saja!
24 Des 2025, 14:20 WIB
EKONOMI
Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Hari Ini, 24 Desemner 2025 Tembus Rp2,59 Juta per Gram
24 Des 2025, 14:17 WIB
JAKARTA RAYA
Hadapi Libur Nataru, Wamenpar Tinjau Kesiapan Wisata di Pandeglang
24 Des 2025, 14:12 WIB
HIBURAN
Istri Polisi Penghina Rizky Billar Siapa? Ini Profil Nirmala Dewi yang Dilaporkan ke Polisi
24 Des 2025, 14:09 WIB
Nasional
Kejagung Tetapkan Gus Yazid sebagai Tersangka TPPU Terkait Jual Beli Tanah BUMD Cilacap
24 Des 2025, 14:06 WIB
JAKARTA RAYA
DLH DKI Siagakan 1.050 Petugas Kebersihan di Ratusan Gereja Selama Natal 2025
24 Des 2025, 13:49 WIB
TEKNO
Rebahan Tetap Cuan! Ini 12 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Perlu Deposit, Cek Selengkapnya
24 Des 2025, 13:45 WIB
JAKARTA RAYA
Satpol PP Jakarta Batasi Pemasangan Atribut Parpol dan Tetapkan White Area
24 Des 2025, 13:44 WIB