JAKARTA - Disebut ada pungutan liar (pungli) dalam perpanjangan pajak STNK, Unit Samsat Jakarta Timur, langsung menggelar pemeriksaan (1/11/2019). Seluruh loket yang ada langsung dilakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus membersihkan praktek nakal oknum. Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Frans Sihombing mengatakan, pihaknya sejak menerima laporan tersebut langsung mengambil tindakan. Pemeriksaan terhadap seluruh petugas yang ada dilakukan untuk menjawab keluhan warga. "Langsung saya lakukan pemeriksaan mendalam terhadap para petugas yang ada didalamnya," katanya, Jumat (1/11/2019). Dikatakan Frans, meski belum mendapatkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum petugas yang masih nakal, pemeriksaan akan terus dilakukan. Bahkan, pihaknya juga menyiagakan petugas dari luar untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Kalau ditemukan, kami langsung beri sanksi tegas. Kami tak main-main untuk memberantas oknum yang merugikan," ujarnya. Bukan hanya oknum petugas yang dibidik, beberapa calo yang masih berkeliaran juga jadi incaran. Terbukti, tiga calo kena jaring razia. "Calo-calo juga menjadi sasaran kami, karena selama ini kami menilai mereka juga ikut terlibat bersama oknum," sambungnya. (Baca: Wajib Pajak di Samsat Jakarta Timur Dipungli Rp20 sampai Rp50 ribu) Frans menambahkan, calo yang diamankan langsung diminta untuk membuat surat pernyataan. Sehingga bila nantinya mereka masih berkeliaran, pihaknya akan menindak dengan tegas. "Dengan upaya ini, kami berharap pelayanan di Samsat Jakarta Timur bisa melayani wajib pajak dengan baik," terangnya. Sebelumnya diberitakan, wajib pajak yang akan membayar pajak perpanjangan kendaraannya di pungli oknum petugas Samsat Jakarta Timur. Dengan alasan membantu untuk mempermudah, wajib pajak di patok dengan harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu untuk sekali transaksi. Hal inilah yang dialami para wajib pajak yang tak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena masih kredit. Sehingga, tanpa perlu melampirkan surat keterangan dari leasing, dan dengan alasan mempermudah, petugas Samsat langsung mematok harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. (ifand/yp)

Wajib Pajak Dipungli, Petugas Samsat Jakarta Timur Diperiksa dan 3 Calo Dirazia
Sabtu 02 Nov 2019, 06:34 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Selasa 5 Agustus 2025: Galeri24 dan Antam Turun, UBS Naik
Selasa 05 Agu 2025, 08:30 WIB
TEKNO
Spesifikasi Realme Note 70T, Hp Rp1 Jutaan dengan Bodi dan Baterai Tangguh
05 Agu 2025, 08:23 WIB

TEKNO
Asus Zenfone Meredup, Asus Gagal Adaptasi? Ini Penyebab Dominasi Pasar Bergeser ke Merek Lain
05 Agu 2025, 07:59 WIB

HIBURAN
Ramalan Zodiak Capricorn 5 Agustus 2025: Saatnya Mengikhlaskan, Memaafkan, dan Melangkah ke Depan
05 Agu 2025, 07:46 WIB




HIBURAN
Arti 'Crushing on Big Ben' Isyarat Cinta Tersembunyi di Unggahan Fuji yang Bikin Heboh
05 Agu 2025, 06:51 WIB

HIBURAN
Dedi Mulyadi dan Ayu Ting Ting Dikabarkan Dekat, Ini Respons Mengejutkan Ayah Ojak
05 Agu 2025, 06:31 WIB

OLAHRAGA
BRI Super League 2025-26: Siapa yang Akan Berjaya? Simak Daftar 18 Klub yang Siap Berebut Gelar
05 Agu 2025, 06:21 WIB

EKONOMI
Kapan Dana KJP Plus Tahap II 2025 Cair? Cek Jadwal Uang Bantuan Masuk Rekening Bank DKI
05 Agu 2025, 06:11 WIB

BERITA BJB
Tak Perlu Lagi Antre di Samsat, Gunakan bjb T-Samsat dan Agen Samsat bjb BiSA
05 Agu 2025, 06:07 WIB


EKONOMI
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Lengkap dengan Jadwal dan Syaratnya
04 Agu 2025, 23:02 WIB

EKONOMI
5 Industri Masa Depan yang Bisa Bikin Kaya Raya Menurut Timothy Ronald
04 Agu 2025, 21:43 WIB

JAKARTA RAYA
Suka Duka Pedagang Bendera di Bekasi, Didi Tinggalkan Cirebon dengan Membawa Harapan
04 Agu 2025, 21:32 WIB

Nasional
Telkom Tingkatkan Pemanfaatan Energi Terbarukan, Perkuat Langkah Menuju Net Zero Emissions
04 Agu 2025, 21:30 WIB

