JAKARTA - Disebut ada pungutan liar (pungli) dalam perpanjangan pajak STNK, Unit Samsat Jakarta Timur, langsung menggelar pemeriksaan (1/11/2019). Seluruh loket yang ada langsung dilakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus membersihkan praktek nakal oknum. Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Frans Sihombing mengatakan, pihaknya sejak menerima laporan tersebut langsung mengambil tindakan. Pemeriksaan terhadap seluruh petugas yang ada dilakukan untuk menjawab keluhan warga. "Langsung saya lakukan pemeriksaan mendalam terhadap para petugas yang ada didalamnya," katanya, Jumat (1/11/2019). Dikatakan Frans, meski belum mendapatkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum petugas yang masih nakal, pemeriksaan akan terus dilakukan. Bahkan, pihaknya juga menyiagakan petugas dari luar untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Kalau ditemukan, kami langsung beri sanksi tegas. Kami tak main-main untuk memberantas oknum yang merugikan," ujarnya. Bukan hanya oknum petugas yang dibidik, beberapa calo yang masih berkeliaran juga jadi incaran. Terbukti, tiga calo kena jaring razia. "Calo-calo juga menjadi sasaran kami, karena selama ini kami menilai mereka juga ikut terlibat bersama oknum," sambungnya. (Baca: Wajib Pajak di Samsat Jakarta Timur Dipungli Rp20 sampai Rp50 ribu) Frans menambahkan, calo yang diamankan langsung diminta untuk membuat surat pernyataan. Sehingga bila nantinya mereka masih berkeliaran, pihaknya akan menindak dengan tegas. "Dengan upaya ini, kami berharap pelayanan di Samsat Jakarta Timur bisa melayani wajib pajak dengan baik," terangnya. Sebelumnya diberitakan, wajib pajak yang akan membayar pajak perpanjangan kendaraannya di pungli oknum petugas Samsat Jakarta Timur. Dengan alasan membantu untuk mempermudah, wajib pajak di patok dengan harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu untuk sekali transaksi. Hal inilah yang dialami para wajib pajak yang tak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena masih kredit. Sehingga, tanpa perlu melampirkan surat keterangan dari leasing, dan dengan alasan mempermudah, petugas Samsat langsung mematok harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. (ifand/yp)
Wajib Pajak Dipungli, Petugas Samsat Jakarta Timur Diperiksa dan 3 Calo Dirazia
Sabtu 02 Nov 2019, 06:34 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Pantau Perayaan Natal 2025, Wali Kota Bekasi Pastikan Ibadah Berjalan Kondusif
Kamis 25 Des 2025, 23:44 WIB
TEKNO
Cuan Terus! Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis hingga Ratusan Ribu Rupiah dari Aplikasi Penghasil Uang
25 Des 2025, 22:00 WIB
JAKARTA RAYA
Pilih Kota Tua saat Natal, Pengunjung Sebut Berlibur ke Luar Daerah Terkendala Cuaca
25 Des 2025, 21:43 WIB
EKONOMI
Cek Syarat Klaim Saldo DANA Gratis Rp212.000 dari DANA Kaget Hari Ini, Kamis 25 Desember 2025
25 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Okupansi Hotel di Puncak Bogor Baru Capai 50 Persen, Prediksi Naik pada H-1 Tahun Baru
25 Des 2025, 21:10 WIB
EKONOMI
Kabar Baik PPPK! Daftar Gaji Golongan I–XVII Disebut Berlaku Mulai 2026, Benarkah?
25 Des 2025, 20:32 WIB
HIBURAN
Viral Nabi Ghana Ramalkan Kiamat 25 Desember, Kini Mengaku Hari Kiamat Ditunda
25 Des 2025, 20:25 WIB
EKONOMI
Diskon Tiket Kereta Api 25 Persen Akhir Tahun dari KAI, Ini Cara Beli dan Syarat Lengkapnya
25 Des 2025, 20:00 WIB
HIBURAN
Jadwal Tayang Grand Final 3 Dangdut Academy 7 di Indosiar: Voting Virtual Gift untuk Tentukan Juara
25 Des 2025, 19:30 WIB
Nasional
Arus Padat Nataru 2025/2026, Contraflow Ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 55-65 Mulai Diterapkan
25 Des 2025, 19:00 WIB
JAKARTA RAYA
Larangan Kembang Api Tahun Baru 2026 di Jakarta Resmi Dikeluarkan Pemprov DKI
25 Des 2025, 18:11 WIB